Jakarta, 9 februari 2021 – Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) bersama P3I meminta pemerintah turun tangan langsung ke masyarakat memberikan edukasi tentang fakta kental manis. Hal itu mengemuka dalam diskusi media yang diselenggarakan secara virtual  pada 9 Februari 2021.

Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan BPOM mengenai kental manis melalui peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang melarang visualisasi produk kental manis disetarakan dengan zat pelengkap gizi, layaknya produk susu lain. Bahan visualisasi penyajian susu kental manis yang diseduh dengan air dan disajikan sebagai minuman pun tak diperbolehkan.

BPOM memang telah memberikan tenggat waktu bagi produsen untuk menyesuaikan aturan ini dalam waktu 30 bulan, terhitung sejak aturan kebijakan tersebut di sahkan. Artinya, tenggat waktu tersebut akan berakhir pada April 2021 mendatang. Diharapkan produsen menerapkan hal-hal yang telah diatur, terutama mengenai iklan dan promosi produk ke masyarakat.

Berdasarkan pengamatan KOPMAS, sejak dikeluarkannya aturan mengenai kental manis, visualisasi produk kental manis dalam iklan sudah mulai menyesuaikan dengan yang tertera pada PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Beberapa temuan-temuan KOPMAS yang dilaporkan ke BPOM pun sudah ditindaklanjuti. Namun, yang masih luput dari pengawasan adalah produsenyang mengiklankan produk melalui program TV atau sinetron yang melanggar ketentuan yang telah diterapkan BPOM.

“Iklan kental manis memang sudah berubah, tidak ditemukan lagi visualisasi anak-anak meminum kental manis menggunakan gelas ataupun botol. Namun bukan berarti tugas pemerintah selesai, ada tanggung jawab terhadap masyarakat untuk mengedukasi secara terus menerus, untuk memperbaiki pemahaman masyarakat yang selama puluhan tahun dibodohi oleh iklan,” jelas Rita Nurini, Ketua KOPMAS.

Sejak Januari 2021, KOPMAS telah kembali memulai pendampingan langsung ke masyarakat untuk mengedukasi sekaligus memfasilitasi masyarakat yang terkendala terhadap akses kesehatan. Dari hasil temuan di dua wilayah, yaitu Rawa Semut di Bekasi dan Karawaci di Tangerang, sebagian besar masyarakat masih memberikan kental manis sebagai minuman untuk anak selepas ASI.

“Memang edukasi itu tidak sampai ke masyarakat. Karena itu kami meminta perhatian pemerintah dan juga produsen seharusnya ikut bertanggung jawab menyampaikan edukasi yang tepat tentang apa dan bagaimana kental manis boleh digunakan,” jelas Rita

Senada dengan Rita, pengamat kebijakan publik Safira Wasiat mengatakan pemerintah belum optimal mensosialisasikan aturan dan ketentuan mengenai kental manis yang tertera dalam PerBPOM No 18 tahun 2018. “Kalau kita lihat pemerintah hanya bicara mengenai kental manis hanya pada saat SE dan peraturan dikeluarkan. Setelah itu kita tidak melihat ada upaya pemerintah menyampaikan sosialisasi tentang kental manis ke masyarakat,” jelas Safira.

Lebih lanjut, dalam paparannya Safira juga menyebutkan diperlukan partisipasi masyarakat untuk melawan iklan dan promosi yang keliru di masyarakat tentang kental manis. “Namun, bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi kalau tingkat edukasi gizi di masyarakat juga masih rendah? Inilah kenapa dibutuhkan lebih banyak upaya dari pemerintah, harus ada kolaborasi lintas kementerian untuk menyampaikan informasi ini,” jelas Safira.

Ia mencontohkan, salah satu langkah yang bisa diambil pemerintah tahun ini adalah dengan memasukkan edukasi tentang fakta kental manis dalam program edukasi BKKBN. “Tahun ini koordinator pengentasan stunting itu BKKBN, bisa saja edukasi ini dikerjasamakan dengan BKKBN. Selain itu langkah strategis yang juga bisa dilakukan pemerintah adalah mengedukasi tenaga kesehatan dengan cara menerbitkan juknis atau pedoman khusus yang bersamaan dengan penanganan gizi buruk, ” jelasnya.

Sementara Ketua Badan Pengawas Iklan P3I Susilo Dwihatmanto yang turut hadir dalam diskusi juga menegaskan perlunya produsen dan pemerintah melakukan edukasi langsung ke masyarakat secara berkesinambungan. “Kalau melihat temuan dilapangan, kenyataan dan bagaimana praktiknya di masyarakat, artinya memang ini cukup kuat dan meyakinkan untuk BPOM dan juga produsen bahwa mereka harus mengeluarkan iklan yang jelas-jelas menyebutkan bahwa kental manis bukan untuk anak, ini sangat mungkin dilaksanakan,” jelas Susilo.

satu Respon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *