Senin, 12 April 2021 – Perwakilan dari KOPMAS, YAICI, PP Aisyiyah, dan PP Muslimat NU diterima oleh Deputi III Standar Pangan BPOM. Kedatangan kami adalah terkait pelaksanaan grace periode pasal-pasal tentang kental manis dalam perBPOM no. 31 tahun 2018.

 

Dalam kesempatan, BPOM yang diwakili oleh Rita Endang Apt.M.Kes menyampaikan pentingnya perhatian terhadap persoalan kental manis. BPOM juga berjanji akan menyampaikan masukan-masukan dari KOPMAS, YAICI, PP Aisyiyah, dan PP Muslimat NU dengan tim ahli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *