Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarata (KOPMAS)
Siap Kawal Kebijakan Pemerintah Untuk Wujudkan Generasi Emas 2045
Jakarta – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memperkuat Surat Edaran (SE) No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya, menjadi Perka No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (ditetapkan 21 September 2018). Hal ini merupakan langkah maju BPOM dalam menindaklanjuti persoalan-persoalan gizi, terutama stunting dan obesitas yang jamak terjadi di masyarakat.
Sebagaimana diketahui, SE yang mengatur tentang label dan iklan susu kental manis, produsen dilarang (1) menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apapun dalam label dan iklan produk SKM dan sejenisnya, (2) menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi, produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan, (3) menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman serta (4) penayangan iklan pada jam tayang acara anak-anak.
Point-point yang diatur melalui surat edaran tersebut akhirnya dipertegas melalui Perka No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Di dalam peraturan yang ditanda tangani pada 19 Oktober 2018 tersebut, aturan tentang susu kental manis terdapat pada pasal 54 butir 1 serta pasal 67 butir w dan x.
Pasal 54 memuat kewajiban produsen mencantumkan tulisan berbunyi:
“Perhatikan!
Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu
Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan
Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.
Sementara pasal 67 butir W memuat larangan berupa pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi. Butir X memuat larangan pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.
Ketua Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) Arif Hidayat mengatakan langkah tegas BPOM memasukkan aturan tentang susu kental manis ke dalam Perka Label Pangan Olahan patut diapresiasi. “Perka No 31 Tahun 2018 ini adalah kemajuan bagi BPOM yang dengan cepat merespon polemik yang terjadi di masyarakat. Dengan ini, kami berharap para produsen juga dapat bergerak cepat untuk menyesuaikan label produk dengan kebijakan BPOM tersebut. Dengan demikian, upaya-upaya mengedukasi masyarakat tentang gula garam lemak mendapatkan hasil yang lebih optimal. KOPMAS siap menjadi mitra pemerintah dalam mengawal kebijakan ini,” jelas Arif Hidayat.
Yuli Supriyati, pegiat kesehatan masyarakat yang juga tergabung dalam KOPMAS berharap kedepannya, pemerintah, produsen dan masyarakat dapat menjalin sinergi yang baik dalam rangka edukasi kebutuhan gizi keluarga untuk mencapai target Generasi Emas 2045. “Kampanye bijak menggunakan SKM yang telah digaungkan teman-teman pemerhati kesehatan anak dalam 1 tahun terakhir ini akhirnya menghasilkan titik terang dengan respon yang baik dari pemerintah dan BPOM. Selanjutnya adalah tugas kita bersama untuk saling mengingatkan keluarga dan lingkungan sekitar serta mengedukasi masyarakat baik tentang cara penggunaan susu kental manis maupun gaya hidup dan pola makan yang sehat. Disamping itu, produsen juga harus turut mengedukasi masyarakat dengan cara segera mematuhi peraturan BPOM, merubah label dan tidak lagi menampilkan visualisasi anak minuman susu dalam beriklan,” jelas Yuli Supriyati.
Tentang KOPMAS
Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) adalah kumpulan organisasi dan masyarakat yang peduli dengan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kesehatan anak-anak. KOPMAS bertujuan melindungi hak kesehatan masyarakat Indonesia dari segala macam bentuk pembohongan baik secara lisan maupun tulisan serta mengusahakan terwujudnya kesehatan masyarakat Indonesia secara adil dan merata baik desa maupun kota.