Jakarta, 17 Januari 2019 – Iklan susu kental manis (SKM) di televisi hingga saat ini masih menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk mengonsumsinya bahkan untuk bayi dan anak-anak usia di bawah 5 tahun. Padahal, SKM bukanlah minuman yang mengandung nutrisi sebagaimana yang terdapat dalam iklan. SKM memiliki kandungan gula yang cukup tinggi antara 40-50% sehingga tidak diperbolehkan dijadikan minuman terlebih untuk bayi.
Beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 15 Januari 2019, Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) melakukan kunjungan ke beberapa rumah warga yang mengalami gizi buruk di Kabupaten Bandung Barat antara lain di Kelurahan Cikalong dan Cipeundeuy.
Dalam kunjungannya ke Cipeundeuy tersebut, tim KOPMAS yang bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Kabupaten Bandung Barat menemukan masih adanya masyarakat yang memberikan SKM sebagai minuman. Adalah Egi, 7 tahun, Sumi, ibunya mengatakan Egi lahir dengan bobot 1/2 kg. Pertumbuhannya telat, susah sekali naik berat badannya. Egi tak diberi ASI karena ASI ibunya tidak keluar. Ia hanya diberikan susu kental manis. Sumi tak sanggup beli susu formula karena kondisi ekonomi keluarga tak mampu, suaminya hanya kuli bangunan. Sumi juga berpikir bahwa susu kental manis (SKM) itu susu, karena ia melihat iklan SKM di TV. “Saya pikir SKM itu susu.” kata Sumi. Sumi menambahkan ia biasa beri Egi SKM 2 gelas sehari.
Menurut Dr. Damayanti, Sp.A(K), Ph.D Susu kental manis tidak boleh diberikan pada bayi dan anak, karena memiliki kadar gula yang tinggi, dan kadar protein yang rendah. Susu kental manis (SKM) adalah susu yang dibuat dengan melalui proses evaporasi atau penguapan dan umumnya memiliki kandungan protein yang rendah. Selain diuapkan, susu kental manis juga diberikan added sugar (gula tambahan). Hal ini menyebabkan susu kental manis memiliki kadar protein rendah dan kadar gula yang tinggi. Kadar gula tambahan pada makanan untuk anak yang direkomendasikan oleh WHO tahun 2015 adalah kurang dari 10% total kebutuhan kalori.