Hati hati buat masyarakat saat awal masuk ke RS dalam keadaan panik dan emergency, jangan mudah mengikuti kemauan Rumah Sakit untuk membayar DP tindakan Cito, apalagi kalo RS tersebut kerjasama dengan BPJS. Seperti kasus berikut ini,
9 Desember 2021
Saya ditelpon pak Joni ayahanda Zerin, warga Cisauk yg mengalami musibah laka lantas dan dilarikan ke RS terdekat yaitu Medika BSD. Beliau meminta bantuan ke KOPMAS karena pasien saat masuk ke RS diinfokan oleh admin RS bahwa laka lantas tidak dijamin BPJS dan karena harus segera ada tindakan cito maka keluarga harus menyiapkan DP sebesar 20 jutaan.
Panik sudah pasti, melihat anak perempuannya luka dan bersimbah darah, yang ada di benak sang ayah sesegera mungkin cari uang kesana kemari, yang penting nyawa anak tertolong. Sebenarnya hal ini jelas jelas tidak sesuai dengan permenkes dan UU yg berlaku.
Selanjutnya keluarga mengurus jasa raharja sebagai penjamin pertama, dan jasa raharja menjamin sebesar 21 juta.
Saat Kami dihubungi keluarganya Saya yakinkan agar keluarga pasien segera mengaktifkan BPJS an Zerin yg statusnya tidak aktif karena usianya sudah 21 tahun. Karena BPJS ayahnya dari perusahaan, Kami bilang itu bisa langsung aktif dengan tanda bukti pasien sebagai mahasiswa sebuah PT di Tangerang dan alur mengaktifkan melalui HRD perusahaan.
Singkat cerita atas arahan saya, BPJS zerin aktif dan langsung bisa digunakan, tapi saat diserahkan kartu BPJS ke RS, mereka menolak dengan alasan sudah terlambat, karena BPJS aktif di hari ke 3 sejak Zerin masuk UGD.
10 Desember 2021
Kami bersama keluarga pasien bertemu dengan staf RS untuk mediasi dengan petugas admin, dokter yang menangani, CS sampai manager hadir, menerima kami dengan baik dan bersikeras bahwa BPJS Zerin tidak dapat diterima karena lewat waktu dan mau tidak mau status Zerin adalah pasien umum.
KOPMAS tdk bisa menerima keputusan ini karena hitungannya masih sesuai regulasi yakni 3×24 jam kerja, sesuai permenkes. Karena keputusan baru sepihak dari RS saja, saya minta waktu untuk mendapat keputusan dari pihak BPJS.
Saya ingat sekali ucapan Mr. A perwakilan management yang dengan sedikit angkuh berkata kepada saya bahwa, “Silahkan Bu Yuli mau ke BPJS, atau mau ke Dinkes, Walikota sekalipun itu hak ibu, atau mau ke Anggota DPR, yang jelas BPJS nya tidak bisa digunakan, nanti Ibu malah sia sia. Kalau Kami RS yang penting BPJS mau menjamin, kalau memang dijamin oleh BPJS Kami pasti terima, bahkan uang DP yang masuk akan kami kembalikan!! “.
Saya tersenyum kecut “baik Pak, kita lihat saja, besok Senin saya ke kantor BPJS, karena Sabtu Minggu mereka tutup”.
Senin 13 Desember 2021
Yuli Supriati bersama pengurus KOPMAS mendampingi keluarga pasien menghadap ke BPJS tangerang dan diterima langsung oleh kepala BPJS dan beberapa staf. Kebetulan hari itu juga diinfokan bahwa pasien sudah boleh pulang dan harus menyiapkan dana sekitar 50 jutaan sesuai billing tercatat 7 hari dirawat dan ditindak. Biaya mencapai 90 jutaan, dengan rincian sekitar 20 jutaan dari jasa raharja sebagai penjamin pertama, dan 20 juta dari keluarga pasien yg diharuskan membayar DP.
Bingung dan kalut menimpa Pak Joni, dari mana mereka mendapatkan uang 50 juta? Harapan satu satunya adalah BPJS yg dimilikinya, yang diangsur dari gajinya tiap bulan dengan cucuran keringat.
Alhamdulillah mediasi dengan BPJS sesuai harapan, Kami mendapat jawaban, bahwa BPJS Zerin masih masuk batas 3×24 jam kerja dan bisa diterima.
Beberapa hari kemudian pasien dipulangkan dan tidak diberikan salinan SEP yang menjadi hak pasien, walau dinyatakan statusnya sebagai pasien BPJS. 2 kali menjalani kontrol, terjadi infeksi pada luka operasi dan sampai dalam kondisi gangren yang harus segera dilakukan operasi kembali. Tetapi RS merujuk lepas pasien ke RS fatmawati dengan alasan tidak mampu menangani. Sekarang pasien harus menjalani perawatan lanjutan di RS Fatmawati yang setiap hari butuh biaya. Keluarga pasien mulai merasakan kesulitan dana, apalagi DP saat masuk ke RS medika diperoleh dengan cara meminjam dan harus segera dikembalikan.
Sudah 14 hari pihak RS medika meminta no rekening bank ayah pasien, tapi DP yang terlanjur masuk yang dijanjikan akan dikembalikan tak kunjung masuk ke rekening ayah pasien. Akhirnya lagi-lagi keluarga mengadu ke KOPMAS perihal ini. Saat kami menanyakan hal tersebut ke pihak RS, mereka menyatakan akan mengembalikan uang pasien kalau BPJS sudah membayar klaim kasus Zerin, dan saat kami bertanya itu kapan? Mereka menjawab tidak tahu sampai kapan, tunggu saja.
Senin, 10 Januari 2022
Kami putuskan mendampingi keluarga pasien menuntut hak mereka, datang ke RS untuk menemui pihak manajemen yang diwakili oleh CS RS. Dengan alasan manajemen sedang rapat dan tidak mau menemui kami, dan statemen RS melalui CS nya ibu Niar, tetap menyatakan bahwa RS akan mengembalikan kalau BPJS sudah membayar dan tidak tau kapan.
Saya sempat menghubungi Dinkes Tangerang Selatan, karena berfikir RS tersebut berada di wilayah Tangsel, memohon bantuan kasus ini, tapi pihak Dinkes Tangsel menyatakan karena RS tersebut tipe B, jadi untuk pembinaan dan pengawasan ada di Dinkes Provinsi, Banten.
Selanjutnya untuk mencari keadilan, kami KOPMAS sedang menyusun strategi, semua jalur dan link stakeholder saya tembusin.
Sungguh Kami menyesalkan pihak manajemen yang tidak mau menemui keluarga pasien dan menyelesaikan ini secara baik baik.
Sulit sepertinya menemui saya, karena saat awal mediasi mereka sudah merendahkan saya dan menantang upaya KOPMAS memperjuangkan hak rakyat, boleh jadi kami bukan orang pintar yang dipenuhi titel, tapi kami sekelompok orang yang tau mana hak dan kewajiban So walau penampilan kami jauh lebih rendah dari pada mereka yg berdasi dan bergaun mewah. Tapi apa yg kami lakukan sepertinya lebih mulia ketimbang mereka yang dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa dengan bekerja di RS. Sebuah tempat yang tidak saja memiliki fungsi bisnis tapi juga fungsi sosial.