Seluruh masyarakat di Indonesia saat ini wajib memiliki Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Namun, tidak sedikit orang-orang yang masih belum mengerti bagaimana alur penggunaan BPJS ketika sakit. Berikut proses yang harus dilakukan seorang pasien jika akan menggunakan BPJS:
1. Pastikan BPJS aktif
2. Perhatikan pasien, apakah emergency apa tidak
3. Jika emergency, segera bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD)
4. Jika mengalami gejala penyakit biasa, segera ke Faskes tingkat I dengan membawa BPJS, KTP, Kartu Keluarga, Foto Copy KTP 2 lembar untuk mendapatkan surat rujukan
5. Ke IGD untuk diberikan perawatan, dengan membawa surat rujukan
6. Jika mengalami kendala ketika proses pengurusan BPJS, segera hubungi KOPMAS