Seluruh masyarakat di Indonesia saat ini wajib memiliki Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Namun, tidak sedikit orang-orang yang masih belum mengerti bagaimana alur penggunaan BPJS ketika sakit. Berikut proses yang harus dilakukan seorang pasien jika akan menggunakan BPJS:

1. Pastikan BPJS aktif


2. Perhatikan pasien, apakah emergency apa tidak


3. Jika emergency, segera bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD)


4. Jika mengalami gejala penyakit biasa, segera ke Faskes tingkat I dengan membawa BPJS, KTP, Kartu Keluarga, Foto Copy KTP 2 lembar untuk mendapatkan surat rujukan


5. Ke IGD untuk diberikan perawatan, dengan membawa surat rujukan


6. Jika mengalami kendala ketika proses pengurusan BPJS, segera hubungi KOPMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *